Tugas & Tanggung Jawab Pengawas Operasional Pertambangan: POP, POM & POU
Pengawas Operasional menjadi salah satu peran penting dalam menjaga kegiatan pertambangan tetap aman, terkendali, dan sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik. Tanggung jawabnya bukan hanya mengawasi pekerjaan, tetapi juga memastikan aspek keselamatan, pemeriksaan, pengendalian risiko, hingga pelaporan berjalan sebagaimana mestinya.
Ruang lingkup tersebut dapat berbeda sesuai jenjang kompetensi dan tanggung jawab yang dimiliki. Untuk memahami perannya secara lebih utuh, berikut pembahasan mengenai tugas, tanggung jawab, kompetensi, serta perbedaan jenjang POP, POM, dan POU dalam pengawasan kegiatan pertambangan.
Peran Pengawas Operasional dalam Kegiatan Pertambangan
Pengawas Operasional berada dekat dengan pelaksanaan kegiatan operasional sehingga keputusan dan tindakan pengawas dapat berpengaruh langsung terhadap keselamatan serta kelancaran pekerjaan.
Kepmen ESDM 1827 K/30/MEM/2018 mendefinisikan Pengawas Operasional sebagai orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL untuk melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah tanggung jawabnya sesuai ketentuan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Dengan posisi tersebut, fungsi pengawasan tidak berhenti pada melihat apakah pekerjaan telah berjalan. Pengawas perlu memastikan pekerjaan dilakukan dengan cara yang sesuai, kondisi berbahaya dapat dikendalikan, dan hasil pengawasan dapat dipertanggungjawabkan.
1. Pengawas Operasional sebagai Pengendali di Area Kerja
Pengawasan operasional berlangsung pada area yang menjadi tanggung jawab seorang pengawas. Artinya, pengawas perlu memahami pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya, kondisi area kerja, potensi bahaya, serta ketentuan yang harus dipenuhi sebelum dan selama pekerjaan berlangsung.
Dalam praktiknya, fungsi tersebut dapat terlihat melalui kegiatan seperti:
- memantau pelaksanaan pekerjaan di area tanggung jawab;
- memastikan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
- memperhatikan kondisi dan tindakan yang berpotensi menimbulkan bahaya;
- melakukan pengawasan terhadap pekerja yang menjadi tanggung jawabnya;
- memastikan hasil temuan pengawasan mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Karena itu, Pengawas Operasional bukan sekadar posisi administratif. Pengawas merupakan bagian dari pengendalian kegiatan operasional yang berhadapan langsung dengan kondisi nyata di lapangan.
2. Bertanggung Jawab atas Keselamatan, Kesehatan, dan Kesejahteraan
Salah satu tanggung jawab utama Pengawas Operasional adalah kepada KTT/PTL atas keselamatan dan kesehatan pekerja tambang yang menjadi bawahannya. Pengawas juga bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan semua orang yang ditugaskan kepadanya.
Ruang tanggung jawab ini membuat aspek keselamatan tidak dapat dipisahkan dari aktivitas pengawasan. Target produksi atau penyelesaian pekerjaan tetap harus berjalan dalam batas pengendalian risiko dan ketentuan keselamatan yang berlaku.
Dengan kata lain, keberhasilan seorang pengawas tidak hanya dilihat dari pekerjaan yang selesai, tetapi juga dari bagaimana pekerjaan tersebut dilaksanakan secara aman dan terkendali.
3. Pengawasan Didukung Inspeksi, Pemeriksaan, Pengujian, dan Pelaporan
Pengawasan juga harus menghasilkan tindakan dan informasi yang dapat ditelusuri. Kepmen ESDM 1827/2018 secara khusus mencantumkan pelaksanaan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian sebagai tugas Pengawas Operasional, sekaligus mewajibkan pembuatan dan penandatanganan laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian.
Karena itu, aktivitas pengawasan dapat dipahami sebagai satu rangkaian:
Mengamati kondisi → Melakukan pemeriksaan atau pengujian → Menemukan kondisi yang perlu dikendalikan → Melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan → Mendokumentasikan hasilnya.
Rangkaian tersebut penting karena temuan di lapangan tidak cukup hanya diketahui oleh pengawas. Informasi hasil pengawasan perlu menjadi bagian dari dokumentasi dan evaluasi operasional perusahaan.
Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Operasional Pertambangan
Secara regulasi, tugas Pengawas Operasional memiliki empat pokok tanggung jawab utama. Namun, ketika diterapkan dalam kegiatan pertambangan sehari hari, keempatnya berkaitan dengan berbagai aktivitas pengawasan di lapangan.
1. Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan di Area Tanggung Jawab
Pengawas bertanggung jawab memastikan aktivitas yang berada dalam pengawasannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dapat mencakup kondisi area kerja, pelaksanaan pekerjaan, kepatuhan terhadap prosedur, serta tindakan pekerja selama menjalankan aktivitas operasional. Pengawas perlu mengenali ketika kondisi aktual tidak sesuai dengan rencana atau prosedur dan memastikan tindakan pengendalian dilakukan sesuai kewenangan.
Di sinilah pengalaman lapangan menjadi penting. Pengawas harus mampu menghubungkan prosedur dengan kondisi aktual, karena risiko di tambang dapat berubah mengikuti lokasi, aktivitas, peralatan, kondisi lingkungan, maupun metode kerja.
2. Melaksanakan Inspeksi, Pemeriksaan, dan Pengujian
Inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian menjadi bagian eksplisit dari tugas Pengawas Operasional. Ketiganya membantu memastikan kondisi operasional dapat dipantau dan dikendalikan berdasarkan fakta di lapangan.
Inspeksi digunakan untuk mengidentifikasi kondisi atau tindakan yang perlu diperhatikan dalam kegiatan kerja. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi tertentu telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sedangkan pengujian digunakan untuk memastikan aspek tertentu dapat dinilai berdasarkan metode atau parameter yang sesuai.
Hasil dari kegiatan tersebut kemudian menjadi dasar bagi tindakan pengendalian maupun pelaporan. Karena itu, inspeksi bukan sekadar kegiatan berjalan keliling area tambang, tetapi merupakan bagian dari proses pengendalian operasional.
3. Mengendalikan Risiko dan Kondisi yang Tidak Sesuai
Pengawasan yang efektif tidak berhenti ketika potensi bahaya ditemukan. Temuan perlu ditindaklanjuti melalui pengendalian sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Dalam SKKK POP, kompetensi identifikasi bahaya dan pengendalian risiko menjadi salah satu unit kompetensi tersendiri. POP juga dituntut memiliki kompetensi dalam investigasi kecelakaan, inspeksi, dan analisis keselamatan pekerjaan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kemampuan seorang pengawas tidak hanya terletak pada kemampuan melihat kondisi tidak aman, tetapi juga memahami risiko dan menentukan langkah pengendalian yang sesuai dengan sistem kerja perusahaan.
4. Memastikan Pelaksanaan Kegiatan Sesuai Kaidah Pertambangan
Pengawasan operasional tidak dapat dipisahkan dari kepatuhan terhadap kaidah teknik pertambangan yang baik.
Pengawas perlu memahami ketentuan yang berkaitan dengan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk aspek keselamatan, lingkungan, prosedur kerja, dan ketentuan teknis sesuai lingkup tugasnya.
Pada jenjang kompetensi yang lebih tinggi, ruang lingkup ini berkembang menjadi pengelolaan dan evaluasi aspek keselamatan, lingkungan, konservasi, kaidah teknis, usaha jasa pertambangan, dan standardisasi pertambangan.
5. Membuat dan Menandatangani Laporan Pengawasan
Hasil inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian perlu didokumentasikan. Kepmen ESDM 1827/2018 secara eksplisit menetapkan bahwa Pengawas Operasional membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian.
Laporan tersebut memiliki fungsi penting dalam pengawasan karena menjadi rekam jejak mengenai kondisi yang ditemukan, hasil pemeriksaan, serta informasi yang dapat digunakan untuk tindak lanjut dan evaluasi.
Dengan demikian, kemampuan dokumentasi bukan sekadar pekerjaan administratif. Pelaporan menjadi bagian dari akuntabilitas pengawasan.
Tugas Pengawas Operasional Berdasarkan Jenjang POP, POM, dan POU
Pengawas Operasional tidak hanya terdiri dari satu jenjang. SKKK Pengawas Operasional dalam Permen ESDM 43/2016 membagi kompetensi menjadi POP, POM, dan POU, dengan cakupan kompetensi yang semakin luas pada jenjang berikutnya.
Pengawas Operasional Pertama (POP)

POP merupakan jenjang Pengawas Operasional yang memiliki fokus kuat pada pelaksanaan pengawasan di area tanggung jawabnya.
Dalam SKKK, POP memiliki delapan unit kompetensi yang mencakup:
- Melaksanakan peraturan perundang undangan terkait keselamatan pertambangan.
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab keselamatan pertambangan pada area yang menjadi tanggung jawabnya.
- Melaksanakan pertemuan keselamatan pertambangan terencana.
- Melaksanakan investigasi kecelakaan.
- Melaksanakan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko.
- Melaksanakan peraturan perundang undangan terkait perlindungan lingkungan.
- Melaksanakan inspeksi.
- Melaksanakan analisis keselamatan pekerjaan.
Dari susunan kompetensi tersebut terlihat bahwa fokus POP sangat dekat dengan aktivitas pengawasan langsung. POP perlu mampu memastikan pekerjaan pada area tanggung jawabnya berlangsung dengan memperhatikan keselamatan, mengenali bahaya, melakukan inspeksi, serta menangani informasi hasil pengawasan.
Pengawas Operasional Madya (POM)

Pada jenjang POM, ruang lingkup kompetensi berkembang dari pengawasan langsung menuju pengelolaan berbagai aspek pertambangan.
POM memiliki delapan unit kompetensi, yaitu:
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengawas Operasional Madya.
- Mengelola keselamatan pertambangan.
- Mengelola lingkungan pertambangan.
- Mengelola keadaan darurat pertambangan.
- Melaksanakan upaya penerapan konservasi mineral dan batubara.
- Mengelola penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara.
- Mengawasi kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.
- Mengawasi standardisasi pertambangan mineral dan batubara.
Cakupan tersebut menunjukkan bahwa POM memiliki tanggung jawab kompetensi yang lebih luas. Selain keselamatan, POM juga perlu memahami pengelolaan lingkungan, keadaan darurat, konservasi, kaidah teknis, jasa pertambangan, dan standardisasi.
Pengawas Operasional Utama (POU)

POU berada pada jenjang kompetensi yang lebih tinggi dengan fokus pada pengelolaan dan evaluasi dalam lingkup pertambangan yang lebih luas.
Permen ESDM 43/2016 menetapkan tujuh unit kompetensi POU:
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengawas Operasional Utama.
- Melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan mineral dan batubara.
- Mengelola perlindungan lingkungan pertambangan.
- Mengelola konservasi mineral dan batubara.
- Mengevaluasi penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara.
- Mengelola kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.
- Mengelola standardisasi pertambangan mineral dan batubara.
Perbedaan pentingnya terletak pada orientasi kompetensi. Pada POP, perhatian banyak diarahkan pada pelaksanaan pengawasan di area kerja. Pada POM, cakupan berkembang ke pengelolaan sejumlah aspek pertambangan. Sementara itu, POU memiliki kompetensi pengelolaan dan evaluasi pada lingkup yang lebih luas.
Baca juga:
Perbedaan Tugas POP, POM, dan POU dalam Pengawasan Tambang
Ketiga jenjang tersebut berada dalam satu kerangka kompetensi Pengawas Operasional, tetapi memiliki cakupan yang berbeda. Ringkasnya, perbedaan tersebut dapat dilihat melalui fokus kompetensi berikut.
| Aspek | POP | POM | POU |
|---|---|---|---|
| Fokus utama | Pengawasan operasional pada area tanggung jawab | Pengelolaan berbagai aspek pertambangan | Pengelolaan dan evaluasi pada lingkup yang lebih luas |
| Keselamatan | Pelaksanaan tanggung jawab keselamatan di area kerja | Pengelolaan keselamatan pertambangan | Pengelolaan keselamatan pertambangan |
| Lingkungan | Penerapan ketentuan perlindungan lingkungan | Pengelolaan lingkungan pertambangan | Pengelolaan perlindungan lingkungan |
| Risiko dan keselamatan kerja | Identifikasi bahaya, pengendalian risiko, investigasi, inspeksi | Pengelolaan keselamatan dan keadaan darurat | Pengelolaan keselamatan pada tingkat yang lebih luas |
| Kaidah teknis | Pemahaman dan penerapan pada area tanggung jawab | Pengelolaan penerapan kaidah teknis | Evaluasi penerapan kaidah teknis |
| Jasa pertambangan | Tidak menjadi unit kompetensi khusus POP | Pengawasan kegiatan usaha jasa pertambangan | Pengelolaan kegiatan usaha jasa pertambangan |
| Standardisasi | Tidak menjadi unit kompetensi khusus POP | Pengawasan standardisasi | Pengelolaan standardisasi |
Kompetensi yang Dibutuhkan Pengawas Operasional
Tanggung jawab yang luas membutuhkan kompetensi yang tidak hanya bersifat teknis. Pengawas perlu mampu memahami pekerjaan, mengenali risiko, berkomunikasi dengan pekerja, mengambil tindakan sesuai kewenangan, dan mendokumentasikan hasil pengawasan.
Berikut kompetensi yang menjadi fondasi penting dalam menjalankan fungsi tersebut.
1. Kompetensi Teknis Pertambangan
Pengawas perlu memahami aktivitas operasional yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya. Pemahaman ini membantu pengawas mengenali apakah suatu metode kerja, kondisi lapangan, atau aktivitas operasional sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Semakin tinggi jenjang Pengawas Operasional, semakin luas pula aspek teknis yang masuk dalam ruang lingkup kompetensinya.
2. Kompetensi Keselamatan dan Pengendalian Risiko
Kemampuan mengidentifikasi bahaya dan mengendalikan risiko menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan.
Pengawas harus mampu melihat hubungan antara aktivitas kerja, potensi bahaya, konsekuensi risiko, dan pengendalian yang diperlukan. Pada SKKK POP sendiri, identifikasi bahaya dan pengendalian risiko menjadi salah satu unit kompetensi khusus.
3. Kompetensi Pengawasan dan Pengambilan Keputusan
Pengawas bekerja dengan kondisi lapangan yang dapat berubah. Karena itu, kemampuan melakukan pengawasan harus diikuti kemampuan menentukan tindakan yang sesuai berdasarkan kondisi aktual dan kewenangan yang dimiliki.
Pengawasan yang efektif bukan hanya menemukan masalah, tetapi memastikan masalah tersebut mendapatkan tindak lanjut yang tepat.
4. Kompetensi Komunikasi dan Koordinasi
Pengawas berinteraksi dengan pekerja, atasan, maupun pihak lain yang terlibat dalam kegiatan operasional.
Komunikasi yang jelas membantu memastikan instruksi kerja, informasi bahaya, hasil inspeksi, maupun tindakan pengendalian dapat dipahami dan dilaksanakan dengan benar.
5. Kompetensi Dokumentasi dan Pelaporan
Temuan pengawasan perlu dicatat dan dilaporkan secara jelas. Kemampuan dokumentasi membantu perusahaan memiliki informasi yang dapat digunakan untuk evaluasi, tindak lanjut, dan perbaikan pengelolaan operasional.
Karena Kepmen ESDM 1827/2018 secara khusus menempatkan pembuatan dan penandatanganan laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian sebagai tanggung jawab Pengawas Operasional, kemampuan pelaporan merupakan bagian nyata dari fungsi pengawasan, bukan sekadar pelengkap administratif.
Baca Juga dari PITINDO Training
Setelah memahami tugas, tanggung jawab, dan kompetensi yang dibutuhkan Pengawas Operasional, Anda dapat melanjutkan ke jenjang sertifikasi yang sesuai dengan posisi dan ruang lingkup tanggung jawab Anda.
PITINDO Training menyediakan program sertifikasi POP, POM, dan POU untuk membantu pengembangan kompetensi Pengawas Operasional pertambangan.
Kesimpulan
Tugas dan tanggung jawab Pengawas Operasional pertambangan mencakup tanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja, pelaksanaan inspeksi, pemeriksaan dan pengujian, tanggung jawab atas keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan orang yang ditugaskan kepadanya, serta pembuatan dan penandatanganan laporan hasil pengawasan.
Dalam perkembangannya, ruang lingkup kompetensi tersebut dibedakan melalui jenjang POP, POM, dan POU. POP memiliki fokus kuat pada pengawasan dan keselamatan di area tanggung jawab, POM mencakup pengelolaan berbagai aspek pertambangan, sedangkan POU memiliki cakupan pengelolaan dan evaluasi yang lebih luas.
Memahami peran tersebut membantu melihat bahwa Pengawas Operasional bukan hanya bertugas memastikan pekerjaan berjalan, tetapi juga memastikan pekerjaan dilakukan secara aman, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Referensi
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- BPSDM ESDM. Pentingnya Kompetensi Pengawas Operasional pada Industri Pertambangan.

