Skema Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP)
Pengawas Operasional Pertama (POP) merupakan salah satu jenjang kompetensi pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara. Perannya berkaitan langsung dengan pengawasan pekerjaan di area operasional, terutama dalam penerapan keselamatan pertambangan, pengendalian risiko, inspeksi, investigasi kecelakaan, dan pelaksanaan prosedur kerja.
Karena tanggung jawabnya berhubungan langsung dengan kondisi kerja di lapangan, kompetensi POP tidak hanya dinilai dari pemahaman teori. Skema sertifikasinya mencakup sejumlah unit kompetensi yang menggambarkan kemampuan yang perlu dimiliki seorang pengawas operasional pada jenjang pertama.
Apa Itu Skema Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama?
Skema Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama atau POP merupakan acuan kompetensi yang digunakan untuk menilai kemampuan tenaga kerja yang menjalankan fungsi pengawasan operasional di industri pertambangan mineral dan batubara.
Dasar kompetensinya mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Pengawas Operasional yang ditetapkan melalui Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, pengawas operasional pertambangan dibagi menjadi tiga jenjang, yaitu Pengawas Operasional Pertama (POP), Pengawas Operasional Madya (POM), dan Pengawas Operasional Utama (POU).
Untuk jenjang POP, skema tersebut berada pada KKNI Jenjang 4 dan ditujukan bagi tenaga kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Dengan memahami skemanya sejak awal, Anda dapat mengetahui kompetensi apa saja yang akan dinilai dan menyiapkan pengalaman maupun bukti kompetensi dengan lebih terarah. Berikut delapan unit kompetensi dalam skema POP.
8 Unit Kompetensi dalam Skema Sertifikasi POP
Berikut cakupan masing masing unit berdasarkan SKKK Pengawas Operasional.
Berikut 8 unit kompetensi dalam skema POP berdasarkan SKKK Pengawas Operasional yang ditetapkan melalui Permen ESDM No. 43 Tahun 2016.
1. PMB.PO02.001.01 – Melaksanakan Peraturan Perundang undangan terkait Keselamatan Pertambangan
Unit pertama berfokus pada kemampuan menerapkan peraturan perundang undangan terkait keselamatan pertambangan dalam pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Pengawas Operasional.
Dalam unit ini, kompetensi POP berkaitan dengan pemahaman terhadap ketentuan keselamatan serta penerapannya di area kerja.
Ruang lingkup yang perlu dikuasai antara lain:
- ketentuan keselamatan pertambangan;
- kewajiban Pengawas Operasional;
- dasar keselamatan pertambangan di tempat kerja;
- potensi bahaya dan penyebab kecelakaan;
- penggunaan alat pelindung diri;
- penerapan ketentuan keselamatan pada pekerjaan yang diawasi.
Artinya, seorang POP tidak cukup hanya mengetahui aturan. Kompetensi ini menuntut kemampuan untuk menghubungkan ketentuan keselamatan dengan pekerjaan yang berlangsung di area tanggung jawabnya.
2. PMB.PO02.002.01 – Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya
Unit kedua berkaitan langsung dengan fungsi POP sebagai pengawas pada area kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
Fokusnya adalah bagaimana seorang pengawas menjalankan tanggung jawab keselamatan dan melakukan pengukuran terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Kompetensi yang berkaitan dengan unit ini meliputi:
- memahami tugas dan tanggung jawab Pengawas Operasional;
- memahami fungsi pengawasan keselamatan;
- menentukan parameter pengukuran;
- memantau pelaksanaan pekerjaan;
- membandingkan hasil pekerjaan dengan parameter yang telah ditentukan;
- melakukan tindak lanjut ketika ditemukan ketidaksesuaian.
Dengan kompetensi ini, pengawasan tidak berhenti pada pemberian instruksi. POP juga perlu mampu menilai apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan keselamatan yang berlaku.
3. PMB.PO02.003.01 – Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
POP juga perlu memiliki kemampuan untuk melaksanakan komunikasi keselamatan secara terencana kepada tim yang berada dalam pengawasannya.
Pertemuan keselamatan menjadi salah satu sarana untuk menyampaikan informasi mengenai pekerjaan, bahaya, risiko, dan tindakan pengendalian sebelum aktivitas dilakukan.
Hal yang perlu dipahami dalam unit ini mencakup:
- persiapan pertemuan keselamatan;
- penyampaian materi keselamatan;
- komunikasi potensi bahaya dan risiko;
- penyampaian tindakan pengendalian;
- pelaksanaan pertemuan dengan tim kerja;
- dokumentasi dan tindak lanjut hasil pertemuan.
Kompetensi ini menunjukkan bahwa kemampuan komunikasi menjadi bagian dari pekerjaan POP. Pengawas perlu mampu menyampaikan aspek keselamatan dengan cara yang dapat dipahami dan diterapkan oleh tim di lapangan.
4. PMB.PO02.004.01 – Melaksanakan Investigasi Kecelakaan
Ketika terjadi kecelakaan, POP perlu memahami proses investigasi untuk memperoleh fakta dan informasi yang dapat digunakan dalam menentukan penyebab serta tindakan perbaikan.
Investigasi bukan hanya kegiatan mencatat bahwa suatu kecelakaan telah terjadi. Pengawas perlu memahami proses pengumpulan informasi dan analisis kejadian secara sistematis.
Kompetensi dalam unit ini berkaitan dengan:
- pengumpulan informasi mengenai kejadian;
- pemeriksaan kondisi di lokasi;
- identifikasi faktor penyebab;
- analisis kejadian;
- penyusunan hasil investigasi;
- rekomendasi tindakan perbaikan.
Kemampuan tersebut membantu pengawas menggunakan hasil investigasi sebagai dasar untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa.
5. PMB.PO02.005.01 – Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
Identifikasi bahaya dan pengendalian risiko menjadi kompetensi penting karena POP berhadapan langsung dengan aktivitas operasional di lapangan.
Sebelum dan selama pekerjaan berlangsung, pengawas perlu mampu mengenali bahaya yang terdapat dalam aktivitas kerja serta memastikan pengendalian yang sesuai diterapkan.
Ruang lingkup kompetensinya mencakup:
- mengidentifikasi sumber bahaya;
- mengenali risiko dalam pekerjaan;
- melakukan penilaian risiko;
- menentukan tindakan pengendalian;
- mengomunikasikan risiko kepada pekerja;
- memantau penerapan pengendalian.
Dengan begitu, POP memiliki dasar untuk memastikan pekerjaan tidak hanya mengejar target operasional, tetapi juga memperhatikan risiko keselamatan yang muncul selama aktivitas berlangsung.
6. PMB.PO02.006.01 – Melaksanakan Peraturan Perundang undangan terkait Perlindungan Lingkungan
Pengawasan operasional pertambangan juga berkaitan dengan pemenuhan aspek perlindungan lingkungan. Karena itu, kompetensi POP mencakup pemahaman terhadap peraturan yang relevan dengan aktivitas kerja.
Pada unit ini, pengawas perlu memahami bagaimana ketentuan perlindungan lingkungan diterapkan dalam pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan meliputi:
- ketentuan perlindungan lingkungan;
- aspek lingkungan dalam kegiatan pertambangan;
- penerapan prosedur lingkungan;
- pengawasan terhadap aktivitas kerja;
- tindakan ketika ditemukan kondisi yang tidak sesuai.
Kompetensi ini melengkapi fungsi pengawasan POP agar pelaksanaan operasional tetap memperhatikan keselamatan, kepatuhan, dan perlindungan lingkungan.
7. PMB.PO02.007.01 – Melaksanakan Inspeksi
Inspeksi merupakan salah satu aktivitas utama dalam pengawasan karena kondisi lapangan dapat berubah selama kegiatan operasional berlangsung.
Melalui inspeksi, POP dapat mengidentifikasi kondisi tidak aman, tindakan tidak aman, maupun ketidaksesuaian yang membutuhkan tindakan perbaikan.
Kemampuan yang perlu dikuasai antara lain:
- mempersiapkan kegiatan inspeksi;
- melakukan pemeriksaan area kerja;
- mengidentifikasi kondisi atau tindakan tidak aman;
- mencatat hasil inspeksi;
- menentukan tindak lanjut;
- memantau penyelesaian hasil inspeksi.
Dengan demikian, inspeksi tidak hanya menjadi aktivitas pemeriksaan, tetapi menjadi bagian dari proses pengendalian keselamatan secara berkelanjutan.
8. PMB.PO02.008.01 – Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan
Unit terakhir dalam skema POP berkaitan dengan Analisis Keselamatan Pekerjaan, yang dalam praktik pertambangan sering dikaitkan dengan Job Safety Analysis atau JSA.
Pengawas perlu mampu melihat suatu pekerjaan berdasarkan tahapan aktivitasnya, kemudian mengenali bahaya dan menentukan pengendalian yang diperlukan sebelum pekerjaan dilakukan.
Kompetensi yang perlu diperhatikan mencakup:
- mengidentifikasi tahapan pekerjaan;
- mengidentifikasi potensi bahaya pada setiap tahapan;
- menganalisis risiko;
- menentukan tindakan pengendalian;
- menyusun analisis keselamatan pekerjaan;
- mengomunikasikan hasil analisis kepada tim kerja.
Kompetensi ini penting karena pengendalian risiko perlu dipikirkan sebelum pekerjaan berlangsung, bukan hanya setelah masalah terjadi.
Agar Anda lebih mudah memahami keseluruhan skema, berikut kami telah merangkum unit kompetensi POP beserta fokus utamanya.
| No. | Kode Unit Kompetensi | Unit Kompetensi | Fokus Kompetensi |
|---|---|---|---|
| 1 | PMB.PO02.001.01 | Melaksanakan Peraturan Perundang undangan terkait Keselamatan Pertambangan | Penerapan ketentuan keselamatan pertambangan dalam pekerjaan |
| 2 | PMB.PO02.002.01 | Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya | Pelaksanaan tanggung jawab dan pengawasan keselamatan pada area kerja |
| 3 | PMB.PO02.003.01 | Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana | Komunikasi dan penyampaian informasi keselamatan kepada tim kerja |
| 4 | PMB.PO02.004.01 | Melaksanakan Investigasi Kecelakaan | Pengumpulan fakta, analisis penyebab, dan tindak lanjut kecelakaan |
| 5 | PMB.PO02.005.01 | Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko | Identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan penerapan pengendalian |
| 6 | PMB.PO02.006.01 | Melaksanakan Peraturan Perundang undangan terkait Perlindungan Lingkungan | Penerapan ketentuan perlindungan lingkungan dalam kegiatan kerja |
| 7 | PMB.PO02.007.01 | Melaksanakan Inspeksi | Pemeriksaan kondisi dan tindakan di area kerja serta tindak lanjut |
| 8 | PMB.PO02.008.01 | Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan | Analisis tahapan pekerjaan, bahaya, risiko, dan pengendaliannya |
Apa Persyaratan Dasar Skema Sertifikasi POP?
Selain memahami unit kompetensinya, calon peserta juga perlu memperhatikan persyaratan dasar skema. Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2016 menetapkan persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja tertentu untuk mengikuti skema POP.
Persyaratan tersebut meliputi:
| Pendidikan | Pengalaman Kerja |
|---|---|
| SLTA atau sederajat | Minimal 10 tahun di pertambangan mineral dan/atau batubara |
| SLTA atau sederajat untuk area kerja tertentu | Minimal 10 tahun di luar pertambangan mineral dan/atau batubara |
| D3 atau Sarjana Muda | Minimal 3 tahun di pertambangan mineral dan/atau batubara |
| S1, S2, atau S3 | Minimal 1 tahun di pertambangan mineral dan/atau batubara |
Selain persyaratan pendidikan dan pengalaman, skema juga menetapkan syarat jabatan sekurang kurangnya sebagai pemimpin tim atau memiliki anak buah.
Persyaratan tersebut penting diperhatikan sebelum mendaftar karena sertifikasi kompetensi POP tidak hanya berkaitan dengan mengikuti pelatihan. Peserta juga perlu memenuhi persyaratan dasar skema dan menjalani proses asesmen kompetensi.
Baca juga: Syarat Mendapatkan Sertifikat POP Tambang dan Alur Sertifikasinya
Mengapa Memahami Skema POP Penting Sebelum Mengikuti Sertifikasi?
Sertifikasi POP bukan hanya tentang mendapatkan sertifikat setelah mengikuti training. Anda perlu memahami kompetensi yang akan dinilai agar proses persiapan dapat dilakukan dengan lebih tepat.
Delapan unit dalam skema POP memperlihatkan bahwa seorang Pengawas Operasional Pertama perlu memiliki kemampuan yang saling berkaitan, mulai dari memahami regulasi keselamatan, mengawasi area kerja, melakukan inspeksi, mengidentifikasi risiko, hingga menganalisis keselamatan pekerjaan.
Karena itu, memahami skema sejak awal membantu Anda melihat gambaran kompetensi POP secara utuh dan mempersiapkan diri bukan hanya untuk menghadapi asesmen, tetapi juga untuk menjalankan fungsi pengawasan operasional di lapangan.
Persiapkan Sertifikasi POP Bersama PITINDO Training
Jika Anda sudah memahami skema dan ingin melanjutkan ke tahap pelatihan serta uji kompetensi, PITINDO Training menyediakan program Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP) BNSP untuk tenaga kerja pertambangan yang memenuhi persyaratan program.
Program kami dirancang untuk membantu Anda memahami kompetensi pengawasan operasional, keselamatan pertambangan, pengendalian risiko, Good Mining Practice, regulasi, hingga tanggung jawab pengawas di lapangan. Program tersedia dalam format online dan offline dengan durasi 4 hari, serta mencakup pembelajaran, pendampingan pemberkasan, dan proses uji kompetensi.
Butuh informasi lebih lanjut mengenai Sertifikasi POP BNSP atau ingin memastikan program yang sesuai dengan kebutuhan Anda? Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda bersama tim PITINDO Training.
Referensi:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.Permen ESDM No. 43 Tahun 2016
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Data skema LSP PERHAPI, termasuk skema Pengawas Operasional Pertama (POP) dengan 8 unit kompetensi. LSP PERHAPI di BNSP

